Bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), aspek legalitas sering kali dinomor-duakan setelah proses produksi dan penjualan. Padahal, legalitas usaha adalah pondasi penting agar bisnis dapat tumbuh besar dan profesional. Salah satu dokumen legalitas mendasar yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apa itu NIB?
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Manfaat Memiliki NIB bagi IKM:
- Kemudahan Akses Perizinan Lainnya: Seperti sertifikasi Halal, SNI, dan izin edar BPOM.
- Mendapatkan Program Fasilitasi Pemerintah: Pemerintah daerah maupun pusat memprioritaskan bantuan mesin, pameran, atau modal kerja bagi IKM yang sudah legal (memiliki NIB).
- Meningkatkan Kredibilitas Usaha: Mempermudah kerja sama dengan mitra bisnis ritel modern dan perbankan.