Pengumuman

Pengumuman Penerimaan Pengajuan Fasilitasi HKI Merek Tahun 2026

H

Penulis

Humas Disperin

Dipublikasikan

17 Agustus 2026

Dinas Perindustrian Kota Palembang membuka kesempatan bagi para pelaku IKM Kota Palembang untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran Merek (HKI) secara GRATIS untuk kuota tahun anggaran 2026.

Persyaratan Utama:
1. Memiliki KTP Kota Palembang.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor Industri.
3. Produk diproduksi sendiri di Kota Palembang.
4. Memiliki logo/nama merek yang belum terdaftar di DJKI.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 s.d. 30 Juni 2026 melalui Kantor Dinas Perindustrian Kota Palembang bidang Hubungan Industri.

Indeks Kepuasan Masyarakat

Survei Pelayanan Publik

Dinas Perindustrian Kota Palembang

Barcode Survei Pelayanan Publik Disperin Palembang
Scan Barcode

Pindai Barcode di atas menggunakan kamera ponsel Anda

Partisipasi Anda sangat berarti untuk mewujudkan pelayanan publik Disperin yang lebih transparan, cepat, dan profesional.

Layanan Prima
Resmi & Terpercaya Kota Palembang